Jumat, 29 Agustus 2014

“ PANCASILA DALAM RANGKA MEMBENTUK KARAKTER BANGSA”.

BABI

PENDAHULUAN

2.1  Latar Belakang

Pendidikan pancasila merupakan salah satu pelajaran pendukung pengembangan karakter bagi manusia. Pembelajaran pancasila di sekolah dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal dalam rangka pengembangan karakter manusia Indonesia selanjutnya. Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Pembelajaran panasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.

Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tideak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.

Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar. Atas dasar realita inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalambentuk makalah dengan judul “ PANCASILA DALAM RANGKA MEMBENTUK KARAKTER BANGSA”.

 

2.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:

1.      Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?

2.      Bagaimnakah Pancasila dalam membentuk karakter berbangsa dan bernegara.

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pancasila

Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.

Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.

Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :

  1. Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
  2. Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
  3. Penjelasan

Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

 Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
  4. Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:

  1. Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
    2. Memajukan kesejahteraan rakyat;
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.      Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi:

  1. “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
  2. Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
  3. Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”

maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

1.      Ketuhanan Mang Maha Esa,

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab,

3.      Persatuan Indonesia,

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)

pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.

Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh. Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.

 

 

 

2.3  Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa

Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila.  Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan iman dan agama masing-masing. Negara harus memberantas praktek-pratek keagamaan yang tidak baik dan menggangggu kerukunan hidup bermasyrakat. Negara wajib memberi peluang kepada tiap-tiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi dan budaya.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakakan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara menjamin semua warga Negara secara adil dengan membuat undng-undang dengan tepat dan melaksanakanya dengan baik, Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan Negara lain demi membangun dunia ke arah yang lebih baik.

Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primodialisme, memperjuangkan kepentingan nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia, menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya menjalin hubungan baik antar bangsa.

Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan, mendengarkan  dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul

 

2.4  Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.

2.4.1        Pengertian Nilai Pendidikan

Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:

a.       Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.

b.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.

c.       Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dibagi menjadi :

a.       Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada akal manusia,

b.      Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia

c.       Nilai kebaikan ataua nilai moral, yang berumber pada unsur kehendak/kemauan manusia,

d.      Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutlak.

2.4.2        Nilai-Nilai Pada Pancasila

2.4.2.1  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan adanya dasar Ketuhana maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.

Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik Indinesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.

Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya bangsa Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila dan UUD 1945 menjamin menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu. Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu lansung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Hak kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian sesutau golongan.

Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Sila ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.

  • Ketuhanan

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Olehkarena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.

  • Yang Maha Esa

Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.

 

Keparcayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa itu besifat aktif. Artinya kita harus selalu berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaan kita masing-masing.

2.4.2.2  Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan  tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.

Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.  Berhubung dengan hal itu maka dasar itu tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.

Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:

 

 

·         Kemanusiaan

Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.

·         Adil

Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.

  • Beradab

Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.

Kebudayaan meruapakan hasil yang luhur dari manusia selama berabad-abad. Oleh karena itu wujudnya sering disebut peradaban manusia. Misalnya kesenian, candi, samapi kebiasaan-kebiasaan hidup merupakan wujud dari kebudayaan. Demikian pula yang mendasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti sikap berani karena benar, berani berkorban untuk Negara, itu semua juga wujud dari kebudayaan atau peradaban.

 

2.4.2.3  Sila Persatuan Indonesia 

Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.

Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsur-unsur kebudayaan dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah penting sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia ada bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat manusia. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain.

Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:

1.      Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.

2.      Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:

 

a)      Persatuan Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.

b)      Indonesia Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

 

2.4.2.4  Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.

 

Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan da kesatuan bangsa, kepentingan  rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, pengaruh-pengaruh waktu. Oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab. Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di antar semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dpat segera terlaksana, maka pemimpin rapat dapat mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir Sila  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:

1)      Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.

2)      Hikmat Kebijaksanaan Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni. Dengan demikian hasil perbuatan atau kebijaksanaan akan baik dan benar karena dihadapi denga mempergunakan seluruh daya manusia yang tinggi.

3)      Permusyawaratan Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional ketimbang kepentingan daerah, golongan dan pribadi.  Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.

4)      Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.

 

2.4.2.5  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada  penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan.             Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:

1.      Keadilan Sosial

Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual.

Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.

2.      Seluruh Rakyat Indonesia

Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.

 

 

 

 

 

 

2.5  Pancasila dalam pembentukan karakter

2.5.1        Pola Pelaksanaan Pancasila

Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha

  • Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan pancasila
  • Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila

Kedua hal tersebut di atas, tidaklah dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan saling mempengaruhi dan saling mendukung. Masalah pembinaan insan Pancasila lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat kegiatan pendidikan diharapkan peserta didik menyerap nila-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah tidak saja lewat pengalaman secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekadar dipahami melainkan untuk dihayati, oleh karena itu penyerapan nilai-nilai- moral Pancasila bukan lewat proses indoktrinasi. Sasaran pelaksanaan Pancasila adalah perorangan, keluarga dan masyarakat, baik di lingkunga tempat tinggal masing-masing maupun di lingkungan tempat kerja. Langkah pertama adalah dengan perantaraan pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan abdi masyarakat yang pertama-tama harus menghayati dan mengamalkan Pancasila. Langkah selanjutnya ialah menyebarluaskanya kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.

            Adapun jalur yang digunakan adalah:

2.5.1.1  Jalur Pendidkan. 

Dalam melaksakan Pancasila, maka peranan pendidikan sangat penting, baik pendidikan di sekolah (formal) maupun pendidikan di luar sekolah (non formal) yang terletak didlam keluarga, dan lingkungan masyarakat.

 

 

 

2.5.1.2  Jalur media massa. 

Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.

2.5.1.3  Jalur organisai sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.

Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga Pancasila itu lestari di Republik indionesia.

2.5.1.4  Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar

Sebagaimana kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari pada ajaran-ajaran moral karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur. Oleh karena Pancasila sarat dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran moral, sudah sepantasnya pancasila dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah baik di SD, SMP, dan SMA dan bahkan sampai Perguruan Tinggi.

Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran pendukung pengembangan karakter manusia. Pendidikan Pancasila di sekolah dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal pembentukan karakter bagi manusia di mana akan berlanjut samapai manusia itu menemui ajalnya.

Para peserta didik di Sekolah Dasar akan memiliki perilaku dan tingkah laku yang terpuji, jika di dalam dirinya tertanam nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu ada dalam Pancasila Peserta didik di Sekolah Dasar merupakan calon generasi penerus sekaligus alon pemimpin masa depan bangsa Indonesia. Oleh karena itu materi tentang Pancasila sudah menjadi sebuah kewajiban untuk diajarkan di Sekolah Dasar sebagai awal pemebentukna karakter.Selain sebagai pemebntukan karakter manusia juga merupakan upaya untuk melestarikan nila-nilai Pancasila.

Sudah menjadi kenyataan bahwa ketika anak-anak selesai dari Sekolah Dasar, tidak semua dari mereka melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, tetapi ada yang di rumah saja, dan secara tidak sengaja langsung bergabung dengan anggota masyarakat sekitarnya, sehingga konsekunsinya saling berinteraksi antar sesama.

 

Bagi si Anak tidak akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan anggota masyarakat lainya, demikina pun masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam menerima si Anak, jika di dalam diri si Anak sudah tertanam nilai-nilai luhur pancasila yang merupakan penjelmaan dari karakter bangsa Indonesia. ” Makalah PKn Pancasila ” Sebaliknya, tidak dapat diperkirakan apa yang akan terjadi ketika si Anak bergabung dengan masyarakat yang di dalam dirinya tidak dibekali ajaran-ajaran moral pancasila. Melihat kenyataan ini pelajaran pancasila memilik peranan penting di dunia pendidikan terutama di Sekolah Dasar karena awal dari proses pembentukan karakter manusia.

Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang merupakan penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya akan hilang.

Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya. 

Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur Pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang sangat penting, karena meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia Indonesia, dan akan berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya. Sekolah Dasar merupakan wadah yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila sebagai langkah awal dalam rangka pembentukan karakter selanjutnya.

Makalah PKn Pancasila – Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.

 

Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
  2. Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
  3. Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  4. Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
  5. Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
  6. UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal

 

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar