Kamis, 04 September 2014

PENGARUH PAJAK DALAM MENINGKATKAN DEVISA NEGARA

HUKUM PAJAK

PAJAK SEBAGAI ASPEK UTAMA

PENINGKATAN DEVISA NEGARA

Dosen Pengampu :

Edi Sumarno, SH., MH

Oleh :

MUHAMMAD THOHA      12.641.0132

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PANCA MARGA

PROBOLINGGO

Tahun Akademik 2013-2014


KATA PENGANTAR

            Puji syukur  Penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pengaruh Pajak Dalam Meningkatkan Devisa Negara”.

            Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Pajak di Univrsitas Panca Marga Probolinggo.

            Dalam Penyusunan makalah ini Penyusun merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

            Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada Bapak Edi Sumarno,S.H.,M.H selaku dosen pengampu Mata Hukum Pajak

            Akhirnya penyusun berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

 

Probolinggo, 21 Oktober 2013


MUHAMMAD THOHA

   NIM :           12.641.0132


 

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR................................................................................... ......      i

DAFTAR ISI........................................................................................................      ii

ABSTRAK............................................................................................................      1

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................      3

1.1.   Latar Belakang.........................................................................................      1

1.2.   Rumusan Masalah....................................................................................      2

1.3.   Tujuan......................................................................................................      2

BAB II LANDASAN TEORI.............................................................................      3

BAB III PEMBAHASAN..................................................................................      4

3.1  Pengertian Pajak peranan pajak.......................................................................      4

3.1.1        Pengertian pajak.................................................................................      4

3.1.2        Peranan pajak.....................................................................................      4

3.2  Pengaruh Pajak pada Perekonomian...............................................................      5

3.2.1        Pengaruh terhadap produksi...............................................................      5

3.2.2        Pengaruh terhadap kemampuan bekerja.............................................      5

3.2.3        Pengaruh kerja terhadap kemauan untuk bekerja...............................      5

3.2.4        Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi....................................      6

3.2.5        Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapa......................................      6

3.2.6        Pengaruh pajak terhadap keinginan bekerja.......................................      6

3.3  Utang Negara..................................................................................................      7

3.4  Sistem perpajakan di Indonesia.......................................................................      8

3.5  Teknik dan sistem Pemungut Pajak.................................................................      9

3.6  Kegunan Pajak bagi pertumbuhan ekonomi negara........................................      11

BAB III KESIMPULAN....................................................................................      13

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................      14


 

A B S T R A K

Tulisan ini dibuat untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang pengaruh sistem perpajakan di indonesia atas pendapatan devisa negara khusunya negara indonesia. Karena pembayaran suatu pajak sangat penting hal ini dibuktikan dalam slogan pemerintah yang berbunyi bak bayar pajak apa kata dunia.

Tulisan ini dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa peranan pajak, pengaruh pajak pada perekonomian, sistem perpajakan di indonesia, prinsip pemungutan pajak, dan unsur unsur pajak yang ada di indonesia.

 

 


 

B A B  I

PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG

Menurut M. Ichwan keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang) yang akan dijalankan untuk masa mendatang dan lazimnya satu tahun mendatang. Geodhart mengatakan keuangan negara merupakan keseluruhan udang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Menurut Van Der Kemp keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau pun barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut. Sedangkan menurut John F.Due keuangan negara diartikan sebagai budget dan ditinjau dari kedudukan anggaran negara dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dipertegas oleh Muchsan bahwa anggaran  negara merupakan inti dari keuangan negara, sebab anggaran negara merupakan alat penggerak untuk melaksanakan penggunaan keuangan negara.

Keuangan negara tidak terlepas dengan adanya konsep anggaran negara. Menurut M. Marsono anggaran negara adalah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan negara pada suatu masa depan dan pada pihak lain merupkan perkiraan pendapatan (penerimaan) yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut. Sedangkan menurut M.Subagio anggaran negara adalah suatu rencana yang diperlukan untuk membiayai segala kegiatannya begitu pula biaya yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan disertai taksiran besarnya penerimaan yang didapat dan digunakan membelanjakan pengeluaran tersebut.

1.2  RUMUSAN MASALAH

            Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah pajak bisa meningkatkan devisa negara?

1.3  TUJUAN

Makalah ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam meningkatkan devisa negara.

BAB II

LANDASAN TEORI

Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.

JENIS PAJAK

            Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan

a)      Pajak Penghasilan (PPh)

     PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

b)     Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

     PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%..

c)      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

     Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.

d)     Bea Meterai

     Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

 

B A B  III

PEMBAHASAN

3.1  PENGERTIAN DAN PERANAN PAJAK

3.1.1        Pengertian Pajak

Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.

3.1.2         Peranan Pajak

                        Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

3.1.2.1            fungsi anggaran (budgetair)

                        Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

3.1.2.2           fungsi mengatur (regureled)

                        Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.

3.1.2.3           fungsi stabilisasi

                        Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

3.1.2.4           fungsi redistribusi pendapatan

                        Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

3.2  PENGARUH PAJAK PADA PEREKONOMIAN

Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi dan terhadap distribusi produksi

3.2.1        Pengaruh terhadap produksi

Perngaruh pajak tehadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan dan investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.

3.2.2        Pengaruh pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi

Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.

3.2.3        Pengaruh pajak terhadap kemauan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi

Pada umunya dianggap bahwa pajak mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya ialah mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi dari wajib pajak. Perlu ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat dikenakan secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan pbb

3.2.4        Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi

Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dlam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu benyak penyimpangan-penyimpangan.

3.2.5        Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan

Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainakan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Sebagai contoh untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata.

3.2.6        Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja

Pajak progresif  adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak. Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keniginannya untuk bekerja.


 

3.3  UTANG NEGARA

Hasil dari utang negara memainkan peran yang sangat penting baik sebagai sumber dana pada saat terjadinya pinjaman maupun pada saat kita harus melunasi utang tersebut.  Hal yang demikian itu dialami terutama oleh negara-negara yang sedang dalam masa perkembangan.

3.3.1        Macam Dan Ciri  Utang Negara

1)      Reproductive debt  and dead weight debt

Utang negara seringkali dibedakan antara apa yang disebut dengan “Reproductive debt” dan “dead weight debt” . Reproductive debt  adalah utang yang dijamin seluruhnya dengan kekayaan negara berutang atas dasar nilai yang sama besarnya. Sedangkan dead weight debt adalah utnag yang tanpa disetai dengan jaminan kekayaan.

2)       Pinjaman sukarela dan pinjaman paksa

3)      Pinjaman dalam dan pinjaman luar negeri

4)      Suku bungan pinjaman

3.3.2        Sumber Pinjaman Negara

Pada dasarnya darimana pinjaman itu diperoleh dapat dikelompokkan menjadi 4 sumber :

a)      Dari para individu masyarakat

                        Pemberian pinjaman dari para individu melalui pembelian obligasi negara.

b)      Dari sektor perusahaan

                        Pemerintah juga bisa menhual obligasi kepada perusaahan asuransi atau sebagainya yang bukan bank.

c)      Dari bank umum

                        Bank umum karena kemampuananya memberikan kredit berbeda dengan lembaga keuangan lain maka ini menciptakan tenaga beli baru dengan mendasarkan pada deking yang dipunyainanya.

d)     Dari bank sentral

                        Pemerintah dapat menjual obligasi kepada bank sentral.

 

 

3.4  SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

Sistem perpajakan di indonesia adalah  Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya  atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak  .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;

3.4.1   Official Assesment System

               Ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus  diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara.

3.4.2   Withhoding Tax

               Ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong  besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus.

3.4.3   self assesment system 

               Disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak.

diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau bertumbuh.


 

3.5  TEKNIK DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Dalam proses pemungutan  pajak tentunya tidaklah sembarangan, karena ada beberapa tehnik dalam pemungutan  pajak yang di lakukan  oleh pemerintah. Sebagai pemahaman awal perlu diketahuai erbedaan mendasar antara pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung. Untuk pajak tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk retribusi ada timbal balik langsung kepada pembayar retribusi. Dalam hal ini terdapat tiga cara dalam memungut pajak yang dikategorikan kedalam tiga golongan.

a)       Yang pertama adanya wajib pajak yang menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam bagian ini cara pembayaran dapat dilakukan dengan, Meterai, Pembayaran ke kas Negara. Dimana fiskus membatasi diri pada pengawasan, kadang kadang incidental atau secara teratur.

b)       Selain itu juga ada kerja sama antara wajib pajak dan Fiskus dalam bentuk Pemberitahuan sederhana dari wajib pajak, Pemberitahuan yang lengkap dari wajib pajak.

c)       Yang ketiga Fiskus menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang

3.5.1   Prinsip pemungutan pajak di Indonesia

Saat ini banyak sekali baner baner yang berada di pinggiran jalan yang mengingatkan seluruh warga Negara Indonesia di wajibkan untuk membayar pajak. Untuk kaum awam mungkin tidak memperdulukan hal itu, tidak memperdulikan bagian mana prinsip pemungutannya, tidak mengerta bagaimana prosesnya dan lainnya dan akibatnya ada kaum kaum tertentu yang memanfaatkan keadaan tersebut. untuk mengetahui lebih lanjut tantang prinsip pemungutan pajak di Indonesia, maka simak informasi berikut ini.

Ada beberapa alasan atau prisip yang menyatakan suatu Negara untuk melakukan pemungutan pajak. Tentunya sebagai warga Negara Indonesia, kita harus lebih kritis akan hal yang menyangkut hubungan warga Negara dengan Negara itu sendiri, dan salah satunya adalah mengetahui mengapa warga Negara harus melakukan pembayaran pajak? Untuk mengetahuinya, maka berikut ini adalah beberapa macam tentang asas dari pemungutan pajak dari sebuah falsafah hokum :

a.       Teori Asuransi : teori ini menyangkut tentang asuransi Negara yang memberikan jaminan pada setiap warga Negara Indonesia.

b.      Teori kepentingan : teori ini menyangkut tentang hasil pajak tersebut yang akan di nikmati oleh seluruh waga Negara melalui pemungutan pajak oleh pemerintah.

c.       Teori bakti : dalam teori ini pajak adalah sesuatu hal yang harus di bayar oleh seluruh warga Negara Indonesia mengingat hal tersebut menjadi salah satu bakti dari warga Negara itu sendiri terhadap bangsa Indonesia.

d.      Teori pembangunan : teori pembangunan ini menyatakan bahwa pemungutan pajak adalah dana yang akan di gunakan untuk pembangunan yang di rasakan bersama.

Asas yang memperkuat mengapa Negara harus melakukan pemungutan pajak adalah asas four canons, dimana asas yang satu ini menjadi asas umun yang terdapat di dalam dunia perpajakan. Asas ini mulai di adakan pada tahun 1723 hingga 1790 dimana di jalankan oleh Adam Smith yaitu seorang bapak yang ahli dalam bidang ekonomi klasik yang terdapa dalam sebuah bukunya yang berjudul The Wealt of Narration.

3.5.2        Unsur unsur pajak

Sebelum memgetahui beberapa unsur pajak, Seperti yang diketahui pajak merupakan suatu pemungutan biaya yang dilakukan oleh pemerintah atas suatu kepemilikn property atau konsumsi. Pada dasranya pajak terdapat bebrapa definisi seperti yang diungkapkan oleh para ahli. Umumnya kita menegenal pajak sebagai iuran yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang- undang yang befungsi sebagai pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Nah dalam hal ini disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur pajak yang perlu diketahui, diataranya:

a)      Objek Pajak

               Dalam unsur pajak terdapat objek pajak yang merupakan sesuatu yang dikenakan pajak, seperti pendapatan perseorangan yang melebihi jumlah tertentu berupa tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil dan sebaginya. Yang biasanya objek pajak ini sering desubut pajak bumi dan pembangunan (PBB).

b)      Subjek Pajak

               Adapun yang disebut subjek pajak yang adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu; seperti pegawai, pengusaha, dan perusahaan yang akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Dalam hal ini mereka diwajibkan pajak dan harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya setiap tahun kepada kantor pelayanan pajak.

c)      Tarif Pajak

               Tarif pajak merupakan salah satu unsur pajak yang perlu diketahui. dimana tariff pajka ini adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Dalam hal ini semua jenis pajak tentunya tidaklah sama artinya setiap pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Seeperti halnya tariff pajak untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tentu sekali berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pada umunya perbedaan tarif pajak ini disebabkan karena  sistem pajak Indonesia yang saat ini telah menggunakan sistem tarif pajak progresif  yang membuat pemerintahharus  menyusun kebijakan-kebijakan yang membeda kan tarif pajak yang disesuaikan dengan keadaan ekonomi negara dan program  pembangunan. Seperti talah dijelaskan adpun jenis-jenis tarif pajak di Indonesia yang diberlakukan oleh pemerintah atau Direktorat Jendral pajak dan Departemen Keuangan Negara yaitu tariff progresif, tarif pajak degresif, Tarif pajak proporsional, dan Tarif pajak tetap.

3.6  KEGUNAAN PAJAK BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI NEGARA

Sebelum kita mengatui pentingnya kegunaan pajak, pada umumnya pajak merupakan sejenis iuran pada suatu  Negara yang diberlakukan oleh pemerintah di Negara tersebut. Seperti halnya dindonesia terdapat banyak jenis pajak yang diberlakukan oleh pemerintah, Dimana untuk setiap pajak tersebut tentunya memiliki fungsi ataupun manfaat bagi suatu Negara. Karena pemerintah memberlakukan diadakannya pajak pastilah ada kegunaan tersendiri bagi Negara, khusunya dibidanag ekonomi. Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Nah perlu diketahui pula pajak ini merupakan suatu sumber yang paling dominan dalam penerimaan Negara, karena tanpa pajak tentunya akan berpengaruh pada sebagian besar kegiatan Negara akan sulit untuk dilaksanakan. Dalam hal ini pentingnya diadakan pajak karaena tentunya banyak sekali kegunaan pajak bagi Negara, diantaranya pajak dapat menunjang proses pembanguna suatu  Negara seperti membiayai pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi dan sebagainya.

Nah dalam pembangunan sarana umum tersebut tentunya menggunakan uang yang berasal dari pajak tersebut. Untuk diketahui pula bahwa pajak-pajak tersebut dipungut mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Selain tiu pula terdapat manfaat lain dari pajak yaitu dapat  digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan dalam  rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dimana lapisan-lapisan masayarakat setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia tentunya dapat  menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak-pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Tentunya perlu dikatahui oleh anda banyak sekali kegunaan pajak yang dapat dirasakan secara tidak langsung. Karena seperti yang disebutkan tadi bahwa kegunaan pajak bagi Negara Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah, jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya.

Nah untuk itu masyarakat di Indonesia haruslah rajin untuk membayar pajak karena dapat mendukung perkembangan infrastuktur akan semakin lancar. Dan janganlah untuk selalu berpikir negative terhadap pemerintah mengenai pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak. Seperti diketahui Indonesia masih dalam situasi negara berkembang yang tentunya masih sangat rawan sekali investor asing yang mulai mundur yang dapat berpengaruh pula pada pembangunan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pajak biasanya diambil dari berbagai bentuk property seperti pajak sawah, pajak kendaraan, pajak rumah dan lain sebagainya. Yang mana hal ini biasanya dilakukan pada  jangka waktu tertentu. Disamping  itu pula fungsi dari penerimaan pajak di atas, disini pajak melaksanakan fungsi redistribusi. Nah bagi para masyarakat mulai dari sekarang  tingkatkanlah  kepatuhan terhadap wajib pajak secara baik dan benar . Demi untuk meningkatkan stabilitas pendapatn suatu Negara serta membantu proses pembanguna Negara yang lebih maju lagi sebagai kegunaan pajak tersebut..

B A B  III

PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Bahwa sebagai wajib pajak perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum merupakan sumber penghasilan pajak buat penerimaan keuangan negara. Keuangan negara ini akan dapat mampu menopang devisa negara. Dalam praktek banyak hambatan yang menghalangi perusahaan-perusahaan ini dalan melunasi kewajibannya baik yang disengaja maupun tidak. Cara yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan ini dengan melakukan penundaan pembayaran pajak sampai penggelapan pajak. Dalam fakta hukum Asian Agri Group dan perusahaan-perusahaan pertambangan merupakan badan hukum yang tidak taat pajak. Dengan demikian sumber keuangan negara dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dan dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) tidak akan berjalan maksimal.

Bahwa guna melakukan pembangunan di semua sektor kehidupan diperlukan pajak sebagai sumber devisa keuangan negara. Dalam pemasukan kas negara baik di tingkat pusat dan daerah perlu adanya aturan dan prosedur pelaksanaan yang jelas terkait pembayaran pajak baik secara pribadi maupun yang berbadan hukum

3.2    SARAN

a)      Sebaiknya dalam melakukan penarikan pajak terhadap objek pajak baik secara pribadi maupun badan hukum lebih baik menggunakan stelsel nyata, agar semua penghasilan dalam bentuk kongkrit dapat diperhitungkan

b)      Sebaiknya sebagai subyek pajak dari perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum dapat melunasi pajak dengan tepat waktu dan jangan sampai mengadakan penundaan atau sampai terjadi penggelapan pajak, karena hal ini akan menyebabkan terjadinya kerugian terhadap keuangan negara

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Mubyarto, 1980 : Ilmu Ekonomi, Ilmu sosial dan Keadilan, Yayasan Agro Ekonomi, Jakarta

Siputro, 1998 : Prinsip-Pemungutan-Pajak-Di-Indonesia, Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta

Lembaga Pengkajian Pajak, 1997 :  kegunaan-pajak-bagi-pertumbuhan-ekonomi-negara, Penerbit : Mutiara, Jakarta

 

 

0 komentar:

Posting Komentar