Kamis, 04 September 2014

PENGARUH PAJAK TERHADAP KESTABILAN HARGA PASAR

HUKUM PAJAK

PENGARUH PAJAK TERHADAP KESETABILAN

HARGA PASAR DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Dosen Pengampu :

Edi Sumarno, SH., MH

Penulis :

Muhammad Thoha               12.641.0132

 

JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PANCA MARGA

PROBOLINGGO

Tahun Akademik 2013-2014

 

KATA PENGANTAR

            Puji syukur  Penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pengaruh Pajak Terhadap Kesetabilan Harga Pasar dalam Perekonomian Indonesia”

            Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Pajak di Univrsitas Panca Marga Probolinggo.

            Dalam Penyusunan makalah ini Penyusun merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

            Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada Bapak Edi Sumarno,S.H.,M.H selaku dosen pengampu Mata Hukum Pajak

            Akhirnya penyusun berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

 

Probolinggo, 21 Oktober 2013


           
MUHAMMAD THOHA
            NIM :  12.641.013
2

 


 

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR................................................................................... ......      i

DAFTAR ISI........................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................      1

A.    Latar Belakang...............................................................................................      1

B.     Rumusan Masalah..........................................................................................      2

C.     Tujuan.............................................................................................................      2

D.    Metodologi penulisan.....................................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................      3

1.      Definisi Pajak.................................................................................................      3

2.      Jenis-Jenis Pajak.............................................................................................      5

3.      Sifat Pajak......................................................................................................      6

4.      Fungsi Pajak...................................................................................................      7

BAB III ANALISA

A.    Hubungan Pajak Dengan Ekonomi................................................................      9

B.     Pajak Sebagai Pengatur Pertumbuhan Ekonomi............................................      10

C.     Pengaruh Pajak Terhadap Harga Barang........................................................      11

BAB IV KESIMPULAN....................................................................................      12

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................      13


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian atau fakta diatas mengungkapkan bahwa tujuan pajak adalah untuk memakmurkan rakyat atau membuat rakyat menjadi sejahtera. Ideal pemerintah tentang pajak sebagai usaha untuk mencapai kemakmuran belum berjalan dengan baik karena didalam pelaksanaannya masih banyak terdapat ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut. Menjadi suatu masalah yang besar ketika Negara kehilangan kepercayaan dari rakyatnya karena pajak tidak dapat mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan pengelolaan dan pelaksana pengelolaan yang tidak transparaan serta adanya penyelewengan atau pelanggaran ditubuh instansi yang mengurus pajak.

Jika Pajak didilihat dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Ini juga berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di dalam perekonomian yang tercermin dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak mempunyai fungsi Fungsi anggaran (budgetair) merupakan sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian dalam hal yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Pajak mempunyai andil dalam pembentukkan harga pasar. Contoh dari fungsi pajak yaitu berkaitan dengan harga minyak tanah yang di kendalikan mealalui pajak dan subsidi agar menjadi stabil.

Keadaan perpajakkan di Indonesia tidak begitu baik karena terdapat masalah dalam pengelolaan dan pelaksana kegiatan pajak itu sendiri. Di tubuh instansi pajak terdapat kepincangan berupa penyalahgunaan surat pajak atau NPWP dan surat denda keterlambatan membayar pajak yang dipalsukan untuk kepentingan pribadi oknum pajak. Contoh kasus Gayus Tambunan yang sedang hangat di media masa yang dikenal dengan mafia pajak yang melakukan penipuan terhadap surat-surat berkenaan pembayaran pajak oleh pemilik NPWP.

B.     RUMUSAN MASALAH

            Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?

C.    TUJUAN

       Makalah ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga stabilitas perekonomian.

D.    METODOLOGI  PENULISAN

Untuk mempermudah dan membantu kelancaran penulisan yang dilaksanakan, maka kami menggunakan metode kepustakaan, yakni:

1)   Kami mencari berbagai referensi  buku sebagai sumber kami untuk membuat makalah ini, dan

2)   Kami juga mencari sumber lainnya melalui situs-situ internet.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      DEFINISI PAJAK

            Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pengetian pajak menurut beberapa ahli :

a)      Prof Dr Adriani

            Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

b)      Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH

               Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

            Lima Unsur Pokok Dalam Defenisi Pajak

1)       Iuran / pungutan

2)       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang

3)       Pajak dapat dipaksakan

4)       Tidak menerima kontra prestasi

5)       Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

            Karakteristik pokok dari pajak adalah : pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

           


 

            Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

1)      untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;

2)      untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;

3)      tambahan untuk seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.

4)      Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

            Enam Undang-Undang Hasil Tax Reform Tahun 2000

  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.

            Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985

  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material

            Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994

  1. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan

            Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002

  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .

2.      JENIS-JENIS PAJAK

            Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajaki untuk provinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:

a.       jenis pajak provinsi terdiri dari :

1)      pajak kendaraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendaraan bermotor dan atas air

2)      pajak bahan bakar kendraan bermotor

3)      pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan

b.      jenis pajak kabupaten/kota

      hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir.

            Secara garis besar kita harus mengetahui :

1.      siapa yang dikenakan pajak ( subjek pajak )

2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak )

3.      berapa pajaknya (tariff pajak )

4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak


 

3.      SIFAT PAJAK

a.      Pajak Dapat Dipaksakan

               Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wajib pajak  untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak ) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak .

               Dalam hukum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wajib pajak  dengan memasukkannya kedalam penjara.

b.      Pajak Tidak Menerima Kontra Prestasi

               Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.

c.       Untuk Membiayai Biaya Umum Pemerintah

               Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif .

               Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.

            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan uraian diatas adalah sebagai berikut:

  1. Pajak penghasilan (PPh)
  2. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
  3. Pajak bumi dan bangunan
  4. Pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. Bea materai

4.      FUNGSI PAJAK

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan perekonomian karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran  pembangunan . Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

a.      Fungsi Anggaran (Budgeter)

               Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara  dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari uang penerimaan pajak yang dikumpulkan sebanyak-banyaknya sesuai UU yang berlaku. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan pengeluaran pembangunan, dan bila ada sisa (surplus) akan digunakan sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.

b.      Fungsi mengatur (regulerend)

               Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

c.       Fungsi stabilitas

               Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak , penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

               Fungsi ini umumnya dapat dilihat pada sektor swasta. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Dr. Soemitro Djojohadikosumo, yaitu Fiscal Policy sebagai suatu alat pembangunan yang harus mempunyai satu tujuan yang bersamaan secara langsung menemukan dana-dana yang akan digunakan untuk public investment dan secara tidak langsung digunakan untuk menyalurkan private saving kearah sektor-sektor yag produktif, maupun digunakan untuk mencegah pengeluaran-pengeluaran yang menghambat pembangunan.

d.      Fungsi redistribusi

               Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

               Fungsi ini lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadlan dalam masyarakat.hal ini dapat terlihat, misalnya dengan adanya tarif progresif yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih sedikit (kecil).

e.       Fungsi Demokrasi

               Suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong, termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada masa sekarang ini sering dikaitkan dengan hak seseorang apabila akan memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila seseorang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka ia mempuyai hak pula untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.

 

 


 

BAB III

ANALISA

A.    HUBUNGAN PAJAK DENGAN EKONOMI

       Pajak berhubungan dengan system ekonomi Negara yang merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang di anut Indonesia adalah system ekonomi campuran yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System ekonomi campuran adalah system ekonomi yang berada diantara sistem ekonomi (Pihak swasta mempunyai memilih usaha) liberal dan sistem komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem ekonomi demokrasi pancasila adalah sistem ekonomi yang berpedoman pada sila-sila pancasila atas dasar demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang. Hal diatas bisa dilihat melalui skema circular flow diagram dibawah ini:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicwquMbOD3fq_OxGT-ONwfsXFkXJfFGltFLJnH25l7idvB6NSi8IZ8ixkCxQHM5VJYzdp0avBAhrzJ4gQAhSHaGck9W_gcfNcmR3hkVjJqzQ6I_nVI-dAf6h13Zxlaz6u7YovFjgqOy6k/s400/flow4.jpg

       Pajak didalam skema itu bertindak sebagai alat/ salah satu cara Negara/ pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk mengatur perekenomian yang melingkupi semua aspek perekonomian.

B.     PAJAK SEBAGAI PENGATUR PERTUMBUHAN EKONOMI

            Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi sebagai contoh dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak dan dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Pajak menjadikan harga barang dan jasa bervariasi tergantung besar pajak yang dibebankan. Barang luar negeri bisanya lebih mahal dari barang produksi lokal dengan jenis barang dan kualias yang sama pula, karena barang luar negeri menanggung beban pajak yang tinggi dibandingkan barang lokal. Masuknya barang luar negeri ke dalam perekonomian menjadi pembanding dalam menentukan harga standar yang di lakukan melalui kebijakkan pajak sehingga barang local terlindungi atau dapat bersaing dengan barang impor. Dengan pajak tidak terjadi perang harga produk yang dapat memicu inflasi dan monopoli oleh pihak swasta. Contohnya ditariknya atau dikuranginya subsidi pada minyak tanah atau BBM mengakibatkan harga minyak tanah/ BBM naik yang berdampak naiknya ongkos produksi dan ongkos distribusi sehingga haraga barang lain ikut naik. Dilain pihak pemerintah memberikan subsidi pada harga barang lain dan memberikan bantuan kepada masyarakat agar perekonomian tetap stabil.


 

C.    PENGARUH PAJAK TERHADAP HARGA BARANG

           Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian sedangkan factor lain adalah cateris paribus (Konstan). Sehingga harga pasar adalah hal utama yang perlu dijaga kestabilannya di dalam perekonomian. Hal ini berhubungan dengan fungsi pajak sebagai penjaga kestabilan perekonomian. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

           Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian. Dana Subsidi diperoleh melalui pajak yang merupakan pendapatan Negara yang digunakan untuk pembangunan di segala sector agar tujuan dapat tercapai. Pendapatan Negara hasil pajak dapat berguna untuk pembangunan sumber daya manusia agar kemampuan terutama dalam perekonomian dapat meningkat dalam usaha mencapai kesejahraan masyarakat. Pembangunan fisik seperti jalur transportasi dapat terbangun kerena adanya pendapatan pemerintah yang sebagia besar melalui pajak. Dengan lancarnya transportasi dapat mengurangi ongkos produksi dalam hal pendistribusian factor produksi dan hasil produksi sehingga harga barang dan jasa dapat stabil dan mengurangi masalah perekonomian.


 

BAB IV

KESIMPULAN DAN PENUTUP
           

            Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar adalah sebagai berikut:

1.      Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian

2.      Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak

3.      Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi

4.      Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian

5.      Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan

6.      Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

7.      Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.

8.      Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian


 

DAFTAR PUSTAKA

Ilyas, Wawan B. 2000. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 1 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega
Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 2 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega
Harman, Eeng. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi Untuk Kelas X SMA/MA. Bandung: Grafindo Media Pratama.

UU LN NO. 1997/43; TLN NO. 3687

 

0 komentar:

Posting Komentar