Kamis, 04 September 2014

PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN

HUKUM PAJAK

PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN

Dosen Pengampu :

Edi Sumarno, SH., MH

Oleh :

Muhammad Thoha               12.641.0132

 

FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN

UNIVERSITAS PANCA MARGA

PROBOLINGGO

Tahun Akademik 2013-2014


KATA PENGANTAR

Di ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan makalah Perpajakan ini dengan judul “ Pengaruh Pajak Terhadap Kestabilan Harga Pasar Dalam Perekonomian Indonesia”. Mengetahui tentang pajak merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, karena kita merupakan bagian dari sistem ekonomi dan merupakan bagian dari Negara yang sangat besar ini.

Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Hukum Pajak dengan Dosen Pengampu bernama Edi Sumarno,S.H.,M.H yang telah memberi semangat serta telah meransang pikiran penulis untuk mampu berkompetensi dalam persaingan yang sedang menanti. Oleh sebab itu penulis merasa sangat perlu untuk memberikan penghargaan yang saat ini hanya mampu memberikan penghargaan berupa ucapan “terima kasih”.. Untuk makalah ini harapannya agar bisa dipergunakan sebaik-baiknya walaupun masih banyak terdapat kekurangan di dalamnya. Dan wajib bagi pembaca untuk berusaha memperbaiki dan memberi saran agar kedepannya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.




 

Probolinggo, 13 Oktober 2013

            PENULIS


MUHAMMAD THOHA

NIM :  12.641.0132

 

DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR................................................................................... ......      i

DAFTAR ISI........................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................      1

1.1.   Latar Belakang.........................................................................................      1

1.2.   Rumusan Masalah....................................................................................      2

1.3.   Tujuan......................................................................................................      2

BAB II LANDASAN TEORI...........................................................................      3

2.1  Penerimaan Pemerintah...................................................................................      3

2.2  Pajak................................................................................................................      4

2.3  Tujuan Perpajakan...........................................................................................      4

2.4  Prinsip Perpajakan...........................................................................................      5

BAB III PEMBAHASAN..................................................................................      7

3.1  Efek Perpajakan dalam Perekonomian.....................................................      7

3.2  Dampak Ekonomi.....................................................................................      8

3.3  Abstraksi Permasalahan............................................................................      9

3.4  Upaya Penyelesaian Kasus Oleh Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak.....      10

3.5  Solusi Alternatif : Pembayaran Kekurangan Pajak..................................      12

BAB IV PENUTUP...........................................................................................      12

4.1  Kesimpulan......................................................................................................      13

4.2  Saran................................................................................................................      14

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................      15

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG

Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan. Apalagi, dari total penerimaan anggaran di tahun ini, pajak ditargetkan menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih. Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.

Kepatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.


 

1.2       RUMUSAN MASALAH

Makalah ini disusun untuk membahas beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan peran pajak dalam perekonomian Indonesia, yaitu :

1)      Bagaimana efek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian ?

2)      sebutkan dan jelaskan salah satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan?

3)      Bagaimana solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut?

1.3       TUJUAN

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :

a)      Untuk mengetahui efek yang ditimbulkan pajak terhadap perekonomian.

b)      Untuk mengetahui satu bentuk permasalahan yang terkait dengan perpajakan.

c)      Untuk mengetahui solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

 

 

 

 

 

 


 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1       PENERIMAAN PEMERINTAH

A.    Sumber-Sumber Penerimaan Negara

Penerimaan pemerintah kita artikan sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan  oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:

a.            Pajak

b.           Retribusi

c.            Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara

d.           Denda-denda

e.            Sumbangan masyarakat

f.            Pencetakan Uang Kertas

g.           Hasil dari Undian Negara

h.           Pinjaman

i.             Hadiah

B.     Distribusi Beban Pemerintah

Hal penting dari inventarisasi sumber-sumber keuangan pemerintah di atas adalah pemecahan masalah mengenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada anggota-anggota masyarakat. Pajak di samping sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget) juga mempunyai fungsi lain yaitu sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur). Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.


 

2.2         PAJAK

Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.

Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.

Memberikan pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah yang dapat menjelaskan fungsi dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian tersebut mencakup segi-segi pokok yang terkandung di dalamnya. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.

2.3       TUJUAN PERPAJAKAN

Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata. Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.

Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.

Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.

2.4       Prinsip Perpajakan

A.    Prinsip Pengenaan Pajak

Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.

2.      Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.

3.      Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila instrumen pajak dapat melakukannya.

4.      Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.

5.      Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.

6.      Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.

7.      Kepastian.

8.      Dapat dilaksanakan.

9.      Dapat diterima, Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.

B.     Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan

Menurut prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela (voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.

C.    Prinsip Kemampuan Membayar

Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai dasar ilmiah karena didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus menggunakan suatu ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar pajak. Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran seseorang (atau kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:

1.      Pendapatan

2.      Pengeluaran konsumsi

3.      Kekayaan

 

 

 

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1       EFEK PERPAJAKAN DALAM PEREKONOMIAN

Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang. Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen fiskal yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.

Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem perpajakan berjalan ideal.

Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sejalan dengan adanya yurisdiksi dan kepastian hukum, kebijakan perpajakan bertujuan mendorong kemajuan ekonomi sebagai upaya peningkatan hasrat konsumsi masyarakat, meningkatkan investasi pemerintah, serta mentransmisikan sumber-sumber ekonomi masyarakat menjadi penerimaan pemerintah.

Kesejahteraan merupakan perwujudan dari cita-cita pembangunan ekonomi suatu negara dan salah satu tujuan dari pemungutan pajak. Bagi bangsa Indonesia, kesejahteraan sudah sangat jelas diatur tersendiri dalam UUD 1945 Pasal 33. Pembangunan merupakan bentuk kristalisasi ide dan kreativitas negara dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.

Ide dan kreativitas tersebut meliputi segala konsep dan program pembangunan yang merupakan reprensentasi kehendak masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran. Pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan, peningkatan gizi, kesempatan kerja yang luas, dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan beberapa bentuk kesejahteraan yang diinginkan masyarakat.

3.2       DAMPAK EKONOMI

Kebijakan perpajakan yang baik ikut menentukan jalannya perekomian di suatu negara. Dijelaskan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menurunkan investasi yang otomatis menekan pertumbuhan ekonomi dan berdampak mengecilnya penerimaan pajak. Tarif pajak yang relatif kecil akan berdampak sebaliknya, investasi melaju, pertumbuhan ekonomi membaik, dan penerimaan negara membesar. Jadi, jelas setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak ekonomi makro dan aspek sosial lainnya.

Kajian perpajakan yang lebih mendalam dan terperinci meliputi tidak saja pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi juga membuat landasan teori ekonomi perpajakan. Pentingnya alokasi pembiayaan pengeluaran pemerintah yang efisien dan distribusi yang adil merata menjadi kajian menarik yang dapat ditemukan dalam buku ini.

Demikian juga mengenai pentingnya peranan pajak dalam ilmu ekonomi aspek ekonomi makro. Lebih jauh lagi, dalam era desentralisasi fiskal, posisi pajak sebagai transfer dana perimbangan memegang peranan sentral dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah


 

3.3       ABSTRAKSI PERMASALAHAN

21 januari 2007, Majalah Tempo mengeluarkan sebuah judul, “Kisah Pembobol”. Judul ini merupakan berita tentang usaha penggelapan pajak dengan cara memalsukan dokumen, data dan pengakuan saksi, yang dilakukan oleh PT Asian Agri. Upaya ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar 1,3 triliun. Dugaan kasus ini merupakan kasus berat karena melibatkan 15 perusahaan milik Sukanto Tanoto.

Sukanto Tanoto adalah bos besar dari PT Raja Garuda Mas, sebuah holding yang menangani sejumlah perusahaan yang salah satunya Adalah Asian Agri.  Sedangkan kasus penggelapan pajak Asian Agri sendiri merupakan kasus yang melibatkan 3 macam modus operandi. Pertama, menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. Kedua, mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. Ketiga, mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat ketiga modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. hingga hitungan terakhir menyebutkan kerugian keuangan Negara sebesar 1,3 triliun.

Pada tanggal 26 januari 2007,  Direktorat Jenderal Pajak sudah membentuk tim khusus yang bertugas mengusut dugaan manipulasi pajak Asian Agri. Tim khusus itu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pengusutan itu berdasarkan pengaduan mantan Group Financial Controller Asian Agri Vincentius Amin Sutanto kepada KPK.

Penyidikan aparat pajak telah menyimpulkan bahwa sepak terjang kelompok usaha milik Taipan Sukanto Tanoto itu berpotensi merugikan negara dalam skala yang luar biasa. Nilai sementara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Jika kelak terbukti, kasus ini akan dicatat sebagai salah satu manipulasi pajak terbesar dalam sejarah Republik Indonesia.


 

3.4       UPAYA PENYELESAIAN KASUS OLEH KEJAKSAAN AGUNG DAN DITJEN PAJAK

Kejaksaan Agung mulai ikut menangani kasus dugaan manipulasi pajak perusahaan Asian Agri Group, milik Taipan Sukanto Tanoto. Kejaksaan sedang melakukan penelitian atas kasus yang berpotensi menghilangkan pendapatan pajak sekitar Rp 1,1 triliun itu. Pihaknya, kata Hendarman, hingga kini masih menilai kasus itu sebagai tindak pidana perpajakan. Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak sudah membentuk tim khusus yang bertugas mengusut dugaan manipulasi pajak Asian Agri. Vincent memberikan setumpuk dokumen yang mengindikasikan adanya praktek manipulasi pajak Asian Agri selama rentang waktu 2001-Oktober 2006. Sumber Tempo membisikkan, manipulasi itu secara garis besar menggunakan tiga modus, yaitu transfer profit (transfer pricing), transaksi lindung nilai (hedging) fiktif, dan pembuatan biaya fiktif.

Pada awal Desember 2007 lalu, kejaksaan telah meminta Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM melakukan pencekalan terhadap delapan karyawan Asian Agri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 3 Desember 2007 kejaksaan telah membuat surat Nomor Kep-407/D/Dsp.3/12/2007 tentang permohonan cekal bagi delapan karyawan Asian Agri. Mereka berinisial TBK (warga negara Malaysia) dan tujuh warga negara Indonesia, yakni And, WT, ST, LA, EL, SL dan LBH.

Sejak awal November 2007 tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri sekitar Rp 1,34 triliun.

Setelah melalui pengintaian selama empat bulan, tim investigasi pajak berhasil menemukan dan mengambil 1.133 kardus atau sekitar sembilan truk dokumen Asian Agri yang disembunyikan di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Barat. Belakangan, 258 kardus dikembalikan ke Asian Agri.

Dari sinilah tim Pajak akhirnya menyimpulkan ada indikasi penggelapan pajak oleh Asian Agri selama 2002-2005 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun. Lima belas pejabat Asian Agri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rencana penyerahan berkas ke Kejaksaan terganjal gara-gara dokumen sitaan yang hendak dijadikan barang bukti dipersoalkan pengadilan.

Pada 29 Agustus 2008, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menolak mengirimkan permohonan kasasi Ditjen Pajak atas putusan praperadilan penyidikan pajak Asian Agri Group. Surat yang diteken Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Syahrial Sidik menyatakan, permohonan kasasi itu tak memenuhi syarat formal. Menurut Syahrial, karena upaya kasasi itu bertentangan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA. Pasal ini menyatakan putusan praperadilan tak bisa dikasasi. Djoko pun menegaskan masih ada upaya hukum lain. Namun Djoko menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mengajukan PK itu pada Ditjen Pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) tidak perlu berkecil hati. Mahkamah Agung (MA) membuka peluang bagi Ditjen Pajak untuk mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) guna membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan PT Asian Agri Group. Ditjen Pajak bisa mengajukan peninjauan kembali apabila bersikukuh vonis praperadilan yang membatalkan penyidikan penyelewengan pajak PT Asian Agri Group itu keliru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan ada dua opsi yang akan dipilih untuk menindaklanjuti penolakan kasasi DJP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dengan gugatan praperadilan PT Asian Agri Grup (AAG) pada Juli 2008. Opsi pertama adalah melanjutkan proses hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK), sedangkan opsi kedua adalah menghentikan proses hukum dan melakukan penyitaan ulang. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan meski ada hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang menyarankan bahwa DJP bisa mengajukan PK, sebenarnya yurisprudensi yang paling banyak ditempuh adalah pengajuan kasasi. Meski manajemen Asian Agri Group menolak penyitaan ulang dokumen oleh aparat pajak, Direktorat Jenderal Pajak jalan terus. Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, kasus hukum dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto ini akan terus dilanjutkan, dengan telah berlangsungnya proses pengembalian dan sita ulang dokumen-dokumen Asian Agri, proses hukum berikutnya dapat diteruskan. Diharapkan sebelum tahun 2008, kasus penggelepan pajak ini sudah dapat dimulai.


 

3.5       SOLUSI ALTERNATIF : PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK

Pasal 44B dalam UU 9/2004 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang lantas diperbaharui UU 28/2007, menyatakan bahwa demi kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung bisa menghentikan penyidikan kasus kekurangan pembayaran Asian Agri jika perusahaan sanggup membayar tunggakan pokok dan penalti 400% dari tunggakan pokoknya. Dalam catatan Media Indonesia, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk pernah diduga melakukan penggelapan pajak valuta asing yang menyebabkan negara dirugikan Rp339 miliar. Sayangnya, untuk kasus kekurangan pembayaran pajak yang sudah masuk ke proses penyidikan tidak bisa dihentikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena hal itu dipegang oleh Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung. Untuk itu, kedua pihak harus berkonsultasi bila wajib pajak bersedia membayar kekurangan pajaknya. Jadi bisa saja Asian Agri bayar kekurangan pajaknya dan proses penyidikannya dihentikan, tapi semuanya harus sesuai prosedur.

Sebelumnya, Asian Agri siap membayar kekurangan pembayaran pajak setelah Ditjen Pajak keluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SK-PKB). Perusahaan Asian Agri siap membayar jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak dan meminta agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik dan Asia Agri bersedia membayar kekurangan apabila terdapat temuan pajak kurang bayar.


 

BAB IV
PENUTUP

4.1       KESIMPULAN

Sektor penerimaan keuangan negara yang pokok salah satunya adalah pajak yang sangat berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.

Karena begitu pentingnya pajak, apabila pajak ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak sehingga merugikan negara baik dilakukan secara sengaja maupun bersifat illegal maka secara tidak langsung akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Pertama, seperti pengaruhnya pada produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi berupa materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Sedangkan investasi dalam bentuk sumber daya manusia dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya. Kedua investasi tersebut hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyarakat.

Pengaruh yang kedua adalah pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Ketiga, pada pajak perseorangan yaitu yang dikenakan pada suatu kelompok tertentu tanpa mengingat aktivitasnyab berpengaruh terhadap pendapatan (yang menjadi berkurang setelah pembayaran pajak), tabungan, atau kedua-duanya. Pajak ini pada akhirnya mempengaruhi kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.

Di negara kita dalam prakteknya, baik sistem maupun administrasi perpajakan seringkali menemui permasalahan-permasalahan. Seperti kasus pada PT. Asian Agri Group yang terbukti merugikan negara sebesar 1,3 trilyun rupiah secara otomatis akan berdampak pada perekonomian nasional. Yaitu yang seharusnya dari pajak tersebut dapat memberikan sumbangan pembangunan masyarakat menjadi tidak jelas akibat penggelapan pajak penghasilan untuk badan usaha dari SPTnya. Prosesi hukum tentunya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena bagaimanapun juga pertanggung jawaban pajak ini harus adil dan transparan. Apabila terjadi kesalahan maka pihak yang berkaitan harus membayar ganti rugi untuk negara dan demi kepentingan nasional bangsa.

4.2  SARAN

Kasus yang terjadi pada PT. Asian Agri Group dijadikan pembelajaran oleh pemerintah untuk tidak terjadi kembali karena hal ini akan menunjukkan kredibilitas pemerintah menegakkan keadilan. Jangan sampai penundaan penyelesaian permasalahan tersebut terkesan diskriminatif akibat dari keputusan pengailan yang menyatakan bahwa kasus bisa diselesaikan di luar pengadilan hanya dengan perusahaan membayar ganti rugi sebesar 400% dari nilai penggelapannya. Walaupun keputusan tersebut memang telah sesuai berdasarkan UU No. 28 tahun 2007 yaitu demi kepentingan penerimaan negara, penyidikan kasus dapat dihentikan jika perusahaan sanggup membayar tunggakan tersebut. Dalam pikiran saya, selain melalui jalur hukum itu seharusnya pemerintah pun harus tegas untuk memenjarakan tersangka Vincent agar diharapkan nantinya bila ada tindakan serupa, tidak ada celah kemudahan bagi seseorang atau badan yang terbukti melakukan kejahatan negara.


 

DAFTAR PUSTAKA

Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 2 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega

Ilyas, Wawan B, Richard Biston. 2000. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat, Edisi 5

Majalah Tempo, “Kisah Pembobol” Tanggal 21 januari 2007,

0 komentar:

Posting Komentar